Dipublikasikan pada Senin, 06 April 2026
Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong penguatan industri perbankan termasuk pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR), melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Pasal 130 Ayat (1): “BPR atau BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) wajib melakukan konsolidasi melalui skema Penggabungan atau Peleburan”. OJK menilai bahwa langkah penggabungan usaha (merger) juga bertujuan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing BPR/BPRS.
Terkait hal tersebut, PT BPR Artha Mertoyudan bersama dengan PT BPR Artha Mlatiindah telah melakukan serangkaian proses merger dimana pada tanggal 13 Maret 2026 telah memperoleh Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-25/D.03/2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mlatiindah ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan, serta telah dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0162404 tanggal 26 Maret 2026.
![]() | ![]() |
Segenap pengurus dan pemegang saham PT BPR Artha Mertoyudan pada tanggal 1 April 2026 menghadiri undangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Semarang untuk mendapatkan pengarahan dan penandatanganan komitmen PT BPR Artha Mertoyudan hasil penggabungan. Melalui kombinasi kekuatan yang dimiliki masing-masing BPR peserta penggabungan, kemampuan PT BPR Artha Mertoyudan sebagai BPR hasil penggabungan akan semakin meningkat. Dengan penggabungan ini juga akan memperkuat permodalan, memperluas jaringan kantor dan meningkatkan efisiensi serta efektifitas usaha terhadap BPR-BPR yang tergabung dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan kepemilikan PT BPR Artha Mertoyudan.
